Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

PT Equityworld Futures Semarang – Harga Emas Naik Tipis seiring Data AS Lemah; Inflasi PCE Dinanti

Gambar
PT Equityworld Futures Semarang – Harga emas naik di perdagangan Asia pada hari Jumat karena tanda-tanda pendinginan ekonomi AS mendorong beberapa permintaan untuk logam mulia, meskipun kenaikannya terbatas untuk mengantisipasi lebih banyak isyarat penurunan suku bunga dari data inflasi utama. Logam mulia juga ditetapkan untuk kerugian mingguan yang curam setelah jatuh dari mendekati rekor tertinggi selama lima sesi terakhir, karena para pedagang sebagian besar memperkirakan ekspektasi untuk penurunan suku bunga AS lebih awal. Spot gold naik 0,2% menjadi $ 2.335,86 per ounce, sementara gold futures yang akan jatuh tempo pada bulan Juni naik 0,2% menjadi $ 2.335,68 per ounce pada pukul 12:00 WIB. Harga emas batangan mengalami sedikit kelegaan setelah dollar turun mengikuti data produk domestik bruto yang lebih lemah dari perkiraan. Namun kelegaan ini terbatas karena Indeks harga PDB yang lebih kuat membuat para pedagang lebih lanjut memperkirakan ekspektasi penurunan suku bunga oleh Fed...

PT Equityworld Futures Semarang – Bukan Dicabut, Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Hanya Direvisi

Gambar
PT Equityworld Futures Semarang – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak jadi dicabut, melainkan hanya direvisi. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. "Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli dikutip Antara, Rabu (17/4). Dikatakan Mendag, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). "Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," ujarnya. Lebih la...